2 (Dua) Cara Mudah Registrasi Kartu XL

Setelah salah satu Provider di Indonesia mewajibkan seluruh  penggunanya untuk melakukan registrasi pada kartu sim yang mereka pakai untuk tujuan keamanan dan lain sebagainya seperti diserukan pihak Kominfo sebagai wujud gerakan perubahan yang dilakukan pihak Kominfo
2 cara mudah registrasi kartu xl

Dampak Apabila Tidak Registrasi Kartu Sim

Seperti sebelumnya yaitu tahap pertama pihak Kominfo sudah memblokir Jutaan Nomor kartu yang tidak registrasi dan tahap kedua ini bisa saja mungkin lebih sedikit berkat kesadaran masyarakat untuk meregistrasi kartunya kemudian dampak yang ditimbulkan apabila anda tidak meregistrasi kartu sim atau prabayar anda maka kartu sim yang anda gunakan tidak dapat digunakan untuk menerima panggilan atau sms begitupun sebaliknya tapi masih bisa digunakan untuk mengakses internet

Batas Waktu Pemblokiran Kartu Sim Yang  Tidak Registrasi

Untuk batas waktu sementara yang ditetapkan oleh pihak kominfo sendiri yaitu paling lambat tanggal 1 Mei 2018 mendatang merupakan batas akhir untuk meregistrasi kartu sim anda entah itu kartu sim Simpati, Kartu XL dan sebagainya kemudian apabila sampai batas waktu tersebut belum juga meregistrasi kartu anda maka anda harus bersedia menerima konsekwensi aturan yang ditetapkan kominfo yaitu pemblokiran nomor kartu yang anda gunakan

Semua yang telah ditetapkan pemerintah adalah bertujuan untuk kebaikan sebagai rakyat yang baik kita wajib untuk mendukung dan mensukseskan program-program yang telah direncanakan dan dibuat pemerintah kemudian bagaimana caranya untuk meregistrasi kartu XL ? Berikut admin berikan 2 (dua) Cara mudah registrasi kartu XL

Cara Mudah Registrasi Kartu XL
1. Melalui SMS
Untuk Pelanggan Baru Kartu XL ikuti langkah registrasi melalui sms berikut
  • Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
  • Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022kirim ke 4444

Untuk Pelanggan Kartu XL lama berikut langkah registrasi ulang kartu xl lewat SMS

  • Ketik ULANG#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
  • Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022kirim ke 4444

2. Registrasi Kartu XL Lewat Website
  • Ketik url https://registrasi.xl.co.id kemudian masukkan no kartu yang kamu pakai
  • Kamu akan menerima kode sms untuk registrasi kemudian masukkan kode yang dikirim
  • Kemudian lengkapi data nama no kk silahkan pilih sesuai data di KK apakah anda kepala keluarga dan sebagainya
  • Registrasi sukses jika data yang anda masukkan benar

Itulah 2 (Dua) Cara Mudah Registrasi Kartu XL yang terbaru yuk segera registrasi ulang kartu anda sebelum tanggal batas akhir yang ditetapkan pemerintah kan sayang apabila nomor anda diblokir apalagi nomor anda termasuk nomor cantik atau sudah banyak rekan dan kolega yang mengetahui nomor yang anda gunakan

Semoga apa yang admin share kali ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan referensi dan rujukan bagi anda yang akan meregistrasi kartu prabayar anda terutama kartu xl melalui dua cara mudah meregistrasi kartu prabayar atau kartu xl yang admin posting kali ini

Posting Komentar untuk "2 (Dua) Cara Mudah Registrasi Kartu XL"